PENDAHULUAN
Lalu lintas produk dan jasa antar
negara di era globaliasai tidak lagi memiliki sekat pembatas. Indonesia saat ini harus memiliki strategi
dalam menghadapi derasnya produk dan jasa impor di era pasar terbuka globalisasi
ekonomi dunia. Strategi utama dalam
menghadapi pasar dunia global adalah dengan meningkatkan daya saing produk yang
dihasilkan di wilayah Indonesia. Salah satu faktor dalam meningkatkan daya
saing adalah sumberdaya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), yang dimanfaatkan
dan diterapkan dalam proses produksi dan aktivitas kehidupan masyarakat,
khususnya untuk peningkatan nilai tambah.
Lembaga penelitian dan
pengembangan serta perguruan tinggi merupakan salah satu unsur penghasil iptek
dalam bentuk hasil penemuan (invensi).
Apabila invensi tersebut dapat mendorong lahirnya produk baru, perbaikan
mutu produk yang telah ada, maupun efisiensi proses maka disebut sebagai
inovasi. Agar terjadi sebuah inovasi,
maka sebuah teknologi hasil penemuan (invensi) harus didiseminasikan, diadopsi
dan diterapkan oleh sektor produksi serta menghasilkan nilai ekonomi Oleh karena itu, diperlukan sebuah wahana
yang dapat memfasilitasi aliran invensi menjadi inovasi secara lebih efisien
dan efektif. Salah satu wahana tersebut
adalah Taman Sains dan Teknologi/Science & Techno Park (STP).
Visi pembangunan Indonesia dalam periode pemerintahan 2014 –
2019 adalah “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian
berlandaskan gotong royong”. Penjabaran
program untuk tercapainya visi tersebut dituangkan dalam 9 Agenda Prioritas
atau disebut dengan Nawa Cita, yang salah satunya adalah “Meningkatkan
produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, yang antara lain
dijabarkan dalam program membangun sejumlahTaman Sains (Science Park)danTaman Teknologi (Techno Park).
Pemerintah
Indonesia melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional mengagendakan untuk membangun Taman Sains (TS) di 34
provinsi dan Taman
Teknologi(TT) di 100 kabupaten dalam waktu 5 tahun yang dituangkan dalam program quick win. Sesuai dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015, Kementerian
Pertanian (Kementan) melalui Badan Litbang mendapat tugas untuk
membangun 5(lima) Taman Sains Pertanian (TSP) di area Kebun Percobaan milik Badan Litbang dan16Taman Teknologi
Pertanian (TTP) di tingkat kabupaten/kota. Di samping itu,
Kementan juga memiliki program untuk
mengembangkan Taman Sains dan Teknologi Pertanian Nasional (TSTPN) yang
dipusatkan di Cimanggu, Bogor.
Program pembangunan dan pengembangan Taman Sains dan Teknologi Pertaniansangat tepat untuk dilaksanakan oleh Badan Litbang
Kementerian Pertanian yang telah menghasilkan banyak inovasi teknologi
pertanian yang siap disebarkan kepada masyarakat. Namun demikian, keberhasilan
Taman Sains Pertanian (TSP)dan Taman Teknologi Pertanian (TTP)dalam
menyebarluaskan inovasi teknologi pertanian kepada masyarakat juga bergantung pada
keterlibatan dan komitmen Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun di
tingkat kabupaten/kota dalam menggali potensi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi
dan mendistribusikan berbagai sumber
daya untuk pembangunan pertanian di wilayahnya.
TSP yang dilaksanaan di area Kebun Percobaan milik Badan
Litbang Kementerian Pertanian, lebih bernuansa sebagai sumber inovasi teknologi
yang dapat diakses oleh masyarakat pengguna, yang dilengkapi dengan sarana
berlatih bagi masyarakat yang ingin menerapkan inovasi teknologi yang ada.
Sedangkan TTP yang dikoordinasikan oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) didukung
oleh Pemerintah Daerah dan Kelembagaan terkait setempatmerupakan wahana penerapan inovasi teknologi langsung di area kawasan
lahan pertanian milik masyarakat, dengan pendampingan intensif dari para
peneliti dan penyuluh agar petani dapat secara terampil
menerapkan teknologi modern. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kotayang memiliki otoritas dalam hal anggaran, perencanaan pembangunan, penataan
organisasi, dan sumber daya manusia harus memberikan dukungan sepenuhnya dalam proses pengembangan Taman Teknologi Pertanian yang
melibatkan banyak stakeholders termasuk
pelaku bisnis/swasta.
Inovasi teknologi telah banyak
dihasilkan dan dikembangkan oleh lembaga penelitian dan pengembangan termasuk
perguruan tinggi, namun pengembangannya ke target area yang lebih luas (hilirisasi) perlu upaya khusus. Inovasi teknologi yang
dihasilkan oleh Pusat/Balai Besar/Balai Penelitian lingkup Badan Litbang
Pertanian,kemudian oleh BPTP dikaji/diuji coba/disesuaikan dengan kebutuhan di daerah (spesifik lokasi), sehingga mempunyai potensi yang besar dalam meningkatkan
perekonomian wilayah.Proses penerapannya dilakukan melalui demonstrasi plot atau area percontohan, penyuluhan, pelatihan, dan inkubasi bisnis, kepada petani
maupun pemangku kepentingan di daerah sehingga inovasi teknologi dapat dengan
mudah diadopsi.
Dalam pembangunan dan pengembangan
Taman Teknologi Pertanian yang melibatkan lahan petani dalam satu kawasan
diperlukan dukungan yang signifikan dari Pemerintah Daerah, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan
program. Kreativitas BPTP dan Balit sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Litbang serta seluruh institusi di bawah
Kementerian Pertanian di daerah juga sangat menentukan dalam mendorong
penguatan peran terjadinya harmonisasi antar pelaku di wilayah.
Spirit Badan Litbang Kementerian Pertanian dalam melakukan penelitian dan
pengembangan inovasi pertaniantetap menekankan pada aspek semangat dariScience. Innovation.
Networks. Dalam
proses pengembangan TSP dan TTP, semangat tersebut perlu dilanjutkan dengan Corporation
Enterprise pada dua arah pengembangan, yaitu arah ke kanankorporasi hasil
penelitian untuk agro industri (Corporation Enterprise for Agro Industry)
dan arah ke kiri yaitu Korporasi hasil-hasil penelitian dan perekayasaan untuk pembangunan
pedesaan (Corporation Enterprise for Rural Development).Aspek-aspek yang dimaksud perlu diwujudkan secara nyata dan
terintegrasi baik dari sisi hard
technology maupun soft technology.
Pedoman UmumPengembangan
TSP dan TTP ini disusun untuk menuntun, mengarahkan, dan memberikan kerangka
kerja dalam menjabarkan langkah operasional bagi pelaksana dan stakeholdersTSP dan TTP baik di tingkat
Pusat, Propinsi, maupun Kabupaten/Kota.
1. Terlaksananya
program pengembangan di 5TSP dan 16 TTPdan 1 TSTPNdi lingkungan Kementerian Pertaniansesuaidengan arahan
Pedoman Umum yang telah ditetapkan.
2.
Tercapainya kesamaan persepsi dan pengetahuan sekaligus
membuka ruang diskusi terkait pembangunan dan pengembangan Taman Sains dan Teknologi Pertanian di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar